Dialog Mencari Solusi Permasalahan Warga Desa Inklusi Karya Jaya yang Terkendala Kelola Lahan

Oleh: Ical Chaniago

Tenggarong — Tumpang tindih lahan warga transmigran dan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, Kaltim, membuat warga terkendala mengelola lahannya sendiri meskipun sudah bersertifikat hak milik. Kerja sama lintas sektor diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut demi kemajuan desa dan masyarakatnya. Hal itu menjadi pembahasan dalam dialog Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan warga Desa Karya Jaya di tepi Waduk Samboja, hari Kamis (25/3/2021).

Sekedar info, Desa Karya Jaya adalah desa inklusi yang diinisiasi oleh Kagama bekerjasama dengan Kemendes dan UGM. Maka dalam pertemuan tersebut mewakili PP Kagama hadir Sandya Yudha, Anwarini, Didiek Anggrat dan Rizal Chaniago, dr. Joko Martono (Ketua Kagama Kaltim), serta beberapa anggota Pengda Kaltim. Turut hadir pula Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra, Kepala Kantor Wilayah BPN Kaltim, Asnaedi, dan warga Desa Karya Jaya.

Persoalan tumpang tindih peruntukan lahan tersebut terjadi sejak lama. Di Desa Karya Jaya misalnya, dengan luas wilayah sekitar 1.005 hektar, 81 persen wilayahnya masuk kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto. Terdapat 124 hektar lahan sudah bersertifikat. Namun, dari jumlah tersebut, 114 lahan yang bersertifikat berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.

Berdasarkan pemetaan masalah Kementerian ATR/BPN, tahun 1957-1972 wilayah Desa Karya Jaya menjadi wilayah penerima masyarakat transmigran dari Jawa Barat dan Jawa Tengah bagian barat. Tahun 1975, warga transmigran mendapat surat tanah hak garap dan sertifikat hak milik. Namun, sejak 1978 hingga 2017, kawasan Tahura Bukit Soeharto mengalami perubahan luasan. Dari yang semula sekitar 33.700 hektar, meluas bertahap hingga seluas 64.814 hektar. Dalam perubahan luasan kawasan tersebut, sebagian besar lahan milik warga Desa Karya Jaya juga ternyata masuk dalam Tahura Bukit Soeharto.

”Kita akan melakukan koordinasi dan pemetaan ulang. Kalau semua (kawasan Tahura Bukit Soeharto) tidak dilepas, nanti dibahas, berapa yang bisa dilepas sebagai kawasan hutan. Pemetaan ulang itu per desa, artinya partisipatif untuk membereskan tata batas hutan,” ujar Surya Tjandra.

Merujuk data Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Surya Tjandra mengatakan, terdapat sekitar 22.500 desa di kawasan hutan. Menurut dia, hal itu menimbulkan kendala untuk memenuhi kebutuhan dasar warga desa, seperti pembangunan jalan dan pengelolaan lahan oleh masyarakat yang masuk kawasan hutan. Ia mengatakan, saat ini pemerintah sudah membuat Gugus Tugas Reforma Agraria. Sebagai koordinator pelaksana, Surya mengatakan, timnya sedang memetakan masalah yang ada bersama perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

”Ada blind spot, di sana ada konflik agraria. Pemerintah perlu datang untuk mencari tahu supaya tahu solusinya,” imbuh Surya.

Dalam jangka menengah, Gugus Tugas Reforma Agraria akan melakukan strategi anggaran. Pemerintah paling tidak butuh dua tahun di proses ini. Sebab, ketika penganggaran dirancang tahun ini, pelaksanaannya di tahun selanjutnya. Adapun untuk jangka panjang, Surya mengatakan, seluruh proses jangka pendek dan menengah didokumentasikan dengan baik agar ketika pergantian pejabat, persoalan reforma agraria bisa dilanjutkan.

Kepala Desa Karya Jaya, Wahidin mengatakan tumpang tindih peruntukan lahan tersebut membuat pemenuhan kebutuhan warga tak kunjung terlaksana. Dia mencontohkan, pemerintah desa berharap ada SMP dan pasar di wilayahnya. Namun, karena sebagian besar kawasan desa masuk Tahura Bukit Soeharto, keinginan itu belum terwujud.

”Urusan pertanahan juga menjadi kendala. Untuk mengganti nama atau membagi (lahan) ke ahli waris, warga tidak bisa memproses karena lahannya tumpang tindih dengan kawasan Tahura Bukit Soeharto,” ujar Wahidin.

Hal serupa juga disampaikan Ahmad Ribut (68), salah seorang warga Desa Karya Jaya. Ia memiliki tiga hektar lahan yang sudah digarap sejak tahun 1950-an. Namun, karena masuk kawasan Tahura Bukit Soeharto, ia tidak bisa membuka lahannya lebih luas. Penebangan tak diizinkan di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Kawasan itu diperuntukan bagi penelitian, pendidikan, dan menjaga ekosistem suatu wilayah.

”Saya menggarap sebagian saja yang sudah dibuka sejak dulu. Kami berharap ada kejelasan status kawasan agar tidak ada tumpang tindih status lahan di kawasan kami,” ujar Ahmad.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Kaltim Kusharyanto mengatakan, pemetaan kawasan program transmigrasi bisa ditinjau kembali sebagai data untuk menyelesaikan masalah tersebut. Menurut dia, hal itu bisa menjadi bahan penting untuk konsolidasi data antara Kementerian ATR/BPN dan kementerian lain yang terkait.

”Kalau sudah ada konsolidasi data dan pemetaan lahan yang bersertifikat, itu bisa diusulkan menjadi bahan revisi atas SK Penetapan Kawasan Tahura Bukit Soeharto,” kata Kusharyanto.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*