Oleh: Arif Budi Haryanto
Sepanjang sejarah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung di Kota Balikpapan, baru tahun ini diikuti oleh Pasangan Calon (Paslon) Tunggal yang berkompetisi dengan kolom kosong (kotak kosong). Walaupun secara keseluruhan, Pilkada Serentak tahun 2020 ini ada sekitar 25 daerah di Indonesia yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon (bapaslon) setelah masa pendaftaran ditutup, dan Balikpapan salah satunya. Sesuai Pasal 54c ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, KPU bisa melanjutkan tahapan dengan hanya satu pasangan calon. Paslon itu akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara dan Paslon tersebut hanya bisa menang jika meraih lebih dari 50 persen suara sah.
Banyak sekali pertanyaan publik Balikpapan perihal Paslon Tunggal ini, mengapa terjadi, bagaimana teknis pelaksanaan Pilkada, apa kebijakan selanjutnya dari hasil Pilkada, dan banyak lagi. Untuk menjawab sebagian besar pertanyaan dan memberi informasi yang netral kepada masyarakat, khususnya Balikpapan, maka KAGAMA Balikpapan berinisiatif membangun dialog virtual (webinar) dengan topik tersebut. Webinar sendiri dilaksanakan pada hari Minggu 4 Oktober 2020 jam 09.00-12.00 Wita dan diikuti kurang lebih 105 peserta.
Yang menjadi moderator webinar kali ini adalah drh. Joko Suseno atau akrab dipanggil Jose, alumnus Kedokteran Hewan UGM angkatan 1989. Jose merupakan mantan anggota DPRD Kota Balikpapan periode 2000-2004, sehingga menguasai tema webinar yang diusung Kagama Balikpapan kali ini. Jose dibantu oleh Yuniar Surindrasworo alumnus Teknik Arsitek 1994 sebagai MC dan co-host acara webinar ini. Untuk menjaga kondusifitas acara, Jose menghimbau untuk pertanyaan kepada nara sumber dilakukan di kolom chat, dan nanti moderator yang akan membacakan setelah semua narsum selesai berbicara.
Pada webinar kali ini, Kagama Balikpapan menghadirkan walikota Balikpapan H. Rizal Effendi, SE sebagai keynote speaker. Pak Rizal yang akan habis masa jabatannya setelah 2 periode menjabat sebagai Walikota Balikpapan, berbicara dalam video 15 menit mengenai biaya pilkada yang dianggarkan untuk perhelatan kali ini dan pentingnya menjaga protokol kesehatan saat pilkada. Selain itu Rizal berpesan kepada penyelenggara Pilkada untuk tetap menjaga integritas dalam pelaksanaan Pilkada. Di akhir videonya, Rizal tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada Kagama Balikpapan karena selain bergerak di bidang sosial dengan memberikan banyak bantuan kepada pemkot Balikpapan saat pandemi Covid-19, juga dibidang politik dengan mengadakan acara webinar ini, supaya masyarakat Balikpapan mempunyai referensi politik.
Narasumber pertama adalah Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Spd, SH. Thoha berbicara tentang perubahan paradigma metode kampanye di masa pandemic Covid-19, karena aturan main terkait kampanye disusun sebelum ada pandemi, sehingga perlu banyak penyesuaian untuk pelaksanaan di lapangan. Selain itu dijelaskan karena hanya calon tunggal, maka dalam debat Paslon akan dihadirkan 5 (lima) panelis dari berbagai tokoh untuk menanyakan visi misi calon.
Pembicara kedua adalah ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan Spd, I yang menjelaskan tentang sanksi kepada Paslon yang melanggar protokol kesehatan saat kampanye, dari sanksi tertulis hingga sanksi pidana, untuk menghindari kluster pilkada. Selain itu, dijelaskan bahwa sesuai peraturan KPU, bahwa tidak ada kampanye untuk kolom kosong, yang ada adalah sosialisasi. Sosialisasi diberikan ruang dengan batasan tidak boleh menyebarkan sara, melakukan informasi yang tidak berimbang kepada Paslon, melakukan intimidasi, hasutan dan ancaman, walaupun tidak ada sanksi yang mengikat apabila dilanggar.
Pembicara ketiga adalah perwakilan dari Paslon Andi Arif Agung, SH (A3) yang juga merupakan Ketua Harian Partai Golkar Kota Balikpapan. A3 yang saat ini menjadi anggota DPRD Kota Balikpapan menjelaskan bahwa ada tahapan penjaringan bakal calon walikota dan wakil walikota di internal partai, yang akhirnya keluar surat ketetapan untuk paslon di pilkada kota Balikpapan. Membangun kota Balikpapan tidak bisa dilakukan sendiri, namun harus melibatkan banyak elemen, sehingga semangatnya adalah membangun komunikasi dengan partai-partai lain, paling tidak ada kebersamaan dan gotong royong membangun kota Balikpapan, apalagi Balikpapan sebagai kota penyangga Ibukota Negara, jelas A3. Pembicara keempat adalah Ketua Pemenangan Kolom Kosong Kota Balikpapan Dr. H. Abdul Rais, SH, MH. Rais menjelaskan bahwa yang namanya pemilihan itu ada kandidat yang dipilih, sehingga masyarakat punya alternatif untuk memilih, jadi bukan paslon melawan kotak kosong. Karena itu ada sebagian warga yang mendaulat Rais untuk menjadi koordinator untuk sosialisasi kolom kosong, supaya ada alternatif pilihan.
Sedangkan pemateri terakhir adalah Iwan Satriawan, SH, MCL, PhD yang merupakan Pakar Hukum Tata Negara UMY, dan alumnus Fakultas Hukum 1996. Iwan menyampaikan bahwa kolom kosong sebagai penyeimbang, sehingga paslon tunggal harus meyakinkan masyarakat bahwa paslon yang diusung punya kapasitas, integritas dan leadership yang baik supaya dipilih masyarakat. Fenomena calon tunggal mengalami peningkatan bila dilihat dari pilkada langsung pertama tahun 2015, sehingga paslon tunggal mereduksi makna kontestasi demokrasi untuk mendapatkan pemimpin terbaik. Salah satu solusi supaya tidak ada lagi paslon tunggal yaitu melakukan revisi aturan pilkada dengan menghapus ambang batas minimal syarat pencalonan paslon dan pilkada calon tunggal tidak perlu dilaksanakan dan cukup penetapan paslon melalui DPRD untuk penghematan anggaran.
Satu jam terakhir dimanfaatkan untuk diskusi, dan pertanyaan peserta webinar disampaikan melalui kolom chat dan dibacakan oleh moderator. Semua nara sumber bergilir menjawab pertanyaan yang disampaikan, dan tanpa terasa waktu menunjukkan pukul 13. 05 Wita bertepatan dengan adzan dzuhur berkumandang waktu Balikpapan, sehingga moderator menutup acara webinar. Bagi rekan-rekan yang belum sempat mengikuti acara webinar ini, dapat mengikuti siaran ulangnya di channel youtube Kagama dengan link : https://youtu.be/JCMepI6-3sY