Pengangguran Disabilitas Tinggi: Tantangan Implementasi Kebijakan dan Urgensi Pemberdayaan

Oleh: Masykur Isnan, SH *)

Tingkat pengangguran di kalangan penyandang disabilitas di Indonesia masih tinggi. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada SUSENAS 2020 menunjukkan jumlah disabilitas di Indonesia terdapat 28 juta atau 10% penduduk indonesia, dengan mayoritas umur kemungkinan pada usia produktif. Namun, banyak dari mereka belum siap kerja karena kurangnya kesempatan, akses, dan akomodasi yang layak.

Tingginya angka pengangguran disabilitas ini menimbulkan beban ekonomi bagi negara. Pemerintah cenderung mengatasi masalah ini dengan pendekatan charity, seperti penyaluran bantuan sosial (bansos), yang memakan anggaran besar.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Bagian Keempat Pasal 53 telah mengamanatkan kuota 2% pekerja disabilitas di instansi pemerintah dan BUMN, serta 1% di perusahaan swasta. Namun, implementasi kebijakan ini belum optimal. Hal ini juga sejatinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan, UU Nomor 13 Tahun 2003 jo. UU nomor 6 Tahun 2023, perlu mendapatkan perhatian dari semua pihak untuk memastikan terselenggaranya norma dan syarat kerja ini sebagai mandat konsitutusi menjadi paripurna.

Banyak pihak, terutama BUMN, belum memenuhi kuota 2%. Sementara itu, perusahaan swasta mempertanyakan insentif yang akan mereka dapatkan jika memenuhi kuota 1%. BUMN diharapkan dapat menjadi contoh penyelanggaraan GCG dan pematuhan terhadap undang-undang dengan sebaik-baiknya, namun faktanya hal ini masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak pernah selesai.

Permasalahan lain yang menjadi perhatian yakni sampai dengan saat ini belum ada data terintegrasi dari instansi pemerintah yang berwenang untuk menentukan basis data dan sebaran disabilitas :

Masalah tidak selesai saat disabilitas diterima kerja. Pemerintah, BUMN dan Swasta, belum melibatkan disabilitas dalam perencanaan rekrutmen. Akibatnya, penempatan kerja seringkali tidak sesuai dengan jenis dan tingkat kedisabilitas, serta tidak mengakomodasi kebutuhan khusus mereka. Prinsip “Nothing about us without us” perlu diterapkan. Pelibatan disabilitas dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut mereka sangat penting.

  • ⁠BPS Susenas = 28jt sekitar 10% jumlah penduduk
  • ⁠⁠Data Dapodik dari kemendikbud
  • ⁠⁠Data DTKS dari Kemensos
  • ⁠⁠Dan data lainya seperti BPJS Kesehatan  / BP  Jamsostek

Perlu perubahan paradigma dari charity-based menjadi empowerment-based.Pemberdayaan disabilitas dalam dunia kerja tidak hanya menyelesaikan masalah mereka, tetapi juga memberikan manfaat bagi pekerja non-disabilitas. Fasilitas dan akomodasi yang layak bagi disabilitas juga dapat dinikmati oleh non-disabilitas. Pendekatan ini juga difokuskan pada peningkatan kapasitas dan kemandirian penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi penuh dalam dunia kerja.

Dengan semakin berdayanya disabilitas, ketergantungan pada bansos akan berkurang, anggaran dapat dihemat, jumlah pengangguran menurun, dan produktivitas SDM meningkat. Dampak jangka panjangnya, perekonomian akan membaik, beban negara berkurang, penerimaan pajak bertambah, dan cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat tercapai.

Ketidaksesuaian penempatan kerja menjadi fakta yang juga harus dijawab.Banyak perusahaan belum melibatkan disabilitas dalam perencanaan rekrutmen. Akibatnya, penempatan kerja seringkali tidak sesuai dengan jenis dan tingkat kedisabilitas, serta tidak mengakomodasi kebutuhan khusus mereka.

Prinsip “Nothing about us without us” perlu diterapkan. Disabilitas harus dilibatkan dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut mereka, termasuk dalam perencanaan rekrutmen dan penempatan kerja. Disabilitas menjadi subyek yang partisipatf dan bukan objek yang seakan menjadi pelengkap

Pemerintah perlu lebih tegas dalam mengawasi dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota pekerja disabilitas. Penguatan implementasi kebijakan afirmatif menjadi hal yang penting dan perlu. Selain itu, pedenkatan lain juga bisa dipertimbangakan, di antaranya adanya insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan dan memberikan akomodasi yang layak bagi pekerja disabilitas. Pemerintah dan stakeholder lainnya perlu meningkatkan aksesibilitas dan akomodasi di tempat kerja bagi penyandang disabilitas, seperti penyediaan fasilitas ramah disabilitas, teknologi pendukung, dan pelatihan khusus. Selanjutnya mendorong BUMN, instansi pemerintah dan swasta mengimplementasikan secara kompehensif dan sistemik.

Dengan kesadaran bersama ini, diharapkan tingkat pengangguran disabilitas dapat menurun, ketergantungan pada bansos berkurang, anggaran dapat dihemat, produktivitas SDM meningkat, dan perekonomian Indonesia semakin kuat. Pada akhirnya, cita-cita Indonesia Emas 2045 dapat tercapai dengan partisipasi penuh dari seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Payung Hukum :

  • ⁠Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) – PBB
  • ⁠UU no.8 Tahun 2016
  • UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang
  • UU No. 13 Tahun 20023 tentang Ketengakerjaan

Peraturan Turunan:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
  2. PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  3. PP Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
  4. PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
  5. PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.
  6. PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
  8. Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
  9. Ratifikasi Perjanjian Internasional yang diatur dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengesahan Traktat Marrakesh untuk Fasilitasi Akses atas Ciptaan yang Dipublikasi bagi Penyandang Disabilitas Netra, Gangguan Penglihatan, atau Disabilitas dalam Membaca Karya Cetak.

———————————————————

*) Penulis adalah Alumnus FH UGM Yogyakarta 2007, yang saat ini berprofesi sebagai Advokat Spesialis Hukum Ketenagakerjaan/Hubungan Industrial, Industrial Relation Expert di pelbagai industri (otomotif, perbankan, dll), dosen tamu di beberapa universitas/politeknik, penulis/kolomis, pembicara dan trainer di pelbagai workshop/training, founder IR Talk