Kasus Jiwasraya: Petaka Pekerja

Oleh: Masykur Isnan, SH *)

Pekerja Menggugat

Adalah menjadi kewajiban bagi semua pihak untuk melakukan segala upaya dan/atau tindakan yang dianggap perlu, penting dan segera dengan tetap memperhatikan aspek fairness, competitiveness, objektifitas dan akuntabilitas dalam rangka mendukung produktivitas/kinerja dan kesejahteraan Pekerja beserta keluarga, baik yang bersifat preventif dan korektif. Hal ini dimaksudkan diantaranya untuk menanggulangi dan mencegah terjadinya hal-hal yang berkorelasi negatif terhadap PT Asuransi Jiwasraya  sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku (formiil dan materiil), termasuk namun tidak terbatas di bidang hubungan industrial/hukum ketenagakerjaan

Pada perkembangannya permasalahan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya, di mana hal ini telah menjadi perhatian bersama, semakin memburuk dan tidak pada arah penyelesaian yang komperehensif, terlebih pada adanya indikasi atau patut diduga terjadi pelanggaran pemenuhan hak-hak (syarat dan norma kerja) para Pekerja, tentu hal ini patut dicegah dan/atau ditanggulangi dengan segera melalui upaya-upaya yang penting dan perlu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di satu sisi, faktanya adalah para Pekerja adalah ujung tombak bagi upaya-upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya yang bekerja dengan sangat optimal, berdedikasi dan profesional, namun kemudian dihadapkan pada permasalahan-permasalahan sebagaimana dimaksud.

Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah para Pekerja diharuskan untuk melaksanakan semua pekerjaan dengan segala konsekuensi yang tidak mudah, mulai dari meningkatnya beban kerja dan waktu kerja di luar normal dan hal-hal lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada pengaruhnya di kehidupan sosial dan bermasyarakat di mana para Pekerja menjadi objek dan tekananan pertanyaan dari kerabat, tetangga dan lain-lain terkait dengan permasalahan di PT Asuransi Jiwasraya. Para Pekerja membayarkan klaim-klaim yang masuk hingga pada akhirnya Jiwasraya menyatakan tidak mampu membayar/ gagal bayar. Dampaknya, kantor-kantor mulai didatangi dan dihubungi para nasabah mulai dari Kantor Pusat, Regional Office hingga Branch Office (Perwakilan).

Perpindahan Pekerja ke Pihak Lain yang Patut Diduga Bertentangan dengan Hukum

Terdapat fakta hukum terkait permasalahan atas pemenuhan hak-hak (syarat dan norma kerja) para Pekerja yang sewajibnya dilaksanakan sepenuhnya oleh PT Asuransi Jiwasraya sehubungan dengan rencana Corporate Action/aksi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau rektrurisasi yang pada intinya mengakibatkan terjadi peralihan Pekerja dari PT Asuransi Jiwasraya ke pihak lain, di mana terdapat fakta sehubungan adanya rencana PT Asuransi Jiwasraya untuk melakukan perpindahan Pekerja ke pihak lain dengan sebelumnya didahului adanya pengunduran diri dari Para Pekerja tanpa kompensasi yang jelas- Pengunduran diri adalah hak asasi dari setiap Pekerja, di mana penggunaanya tidak dapat dipaksakan oleh siapapun, termasuk oleh PT Asuransi Jiwasraya. Dalam hal terjadi pemaksaan atas hal tersebut, maka dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memiliki akibat hukum tersendiri- selanjutnya dilakukan recruitmen proses ; assessment dan lain-lain tanpa kepastian hubungan kerja.

Ditambah lagi dengan tidak adanya transparasi dan akuntabilitas atas kepastian hubungan kerja, syarat dan norma kerja ; pengupahan dan lain-lain, baik kepada Pekerja yang dipindahkan ke Pihak Lain maupun yang tetap di PT Asuransi Jiwasraya.

Hilangnya Hak Normatif Pekerja

Pada perkembangannya terdapat kebijakan PT Asuransi Jiwasraya yang akan menutup beberapa cabang di daerah dan memusatkan aktivitas di kantor pusat, hal ini berimbas pada terjadinya mutasi, namun sangat disayangkan rencana mutasi banyak Pekerja di daerah ke Kantor Pusat dilakukan secara mendadak tanpa adanya sosialiasi/komunikasi yang patut dan layak dengan Pekerja dan serikat pekerja, selain itu tidak adanya transparasi dan akuntabilitas serta ketidakpastian jaminan pemberian hak Pekerja yang dimutasikan. Hal ini kembali merugikan pekerja.

Dalam melakukan mutasi, sepatutnya didasarkan pada kebuuhan bisnis yang proper,pemenuhan hak Pekerja, pengembangan diri dan karir Pekerja, serta jaminan perlindungan kesehatan dan keamanan saat ini di era pandemi, proses mutasi yang sedang dan akan dijalankan jangan sampai ditujukan hanya untuk membuat Pekerja tidak nyaman dan kemudian mengundurkan diri tanpa diberikan pesangon dan lain-lain 

Lebih lanjut, PT Asuransi Jiwasraya tidak memberikan Bantuan Cuti Tahunan yang secara normatif telah diatur pada Perjanjian Kerja Bersama sebagai ketentuan otonom yang mengikat bagi semua pihak di dalam konteks hubungan industrial di PT Asuransi Jiwasraya, apabila hal ini adalah benar maka hal ini merupakan bentuk pelanggaran atas norma dan syarat kerja.

Pelanggaran HAM dan Ketidakhadiran Negara

Pada perkembangannya permasalahan ini secara nyata telah masuk sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana telah diatur dalam kontitusi, termasuk namun tidak terbatas pada hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kebebasan berserikat dan berkumpul dan lain-lain. Dalam konteks ini, perlu keterlibatan dari seluruh pihak terkait, terutama peran negara dalam menjamin pelaksanaan HAM secara optimal dan universal.

Surat  Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (KOMNAS HAM) No. 753/K-PMT/XI/20201 tertanggal 12 Oktober 2021. Perihal : Permintaan Keterangan terkait Dugaan Pelanggaran HAM Dalam Perpindahan Pekerja Jiwasraya yang pada intinya menyatakan bahwa : KOMNAS HAM sebagai Lembaga yang berwenang terkait dengan pelaksanaan HAM dan/atau dalam hal terjadinya pelanggaran HAM, termasuk hak asasi mendapatkan pekerjaan dan hak-hak syarat dan norma kerja yang diperjanjikan di dalam ketentuan ketenagakerjaan, termasuk Perjanjian Kerja Bersama, pada intinya menyatakan bahwa dalam rangka memberikan perlindungan, penghormatan serta penegakan HAM maka KOMNAS HAM meminta kepada PT Asuransi Jiwasraya  dapat secara bijak mempertimbangkan penundaan proses migrasai Pekerja hingga terdapat kejelasan dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Selain itu,juga untuk memastikan pemenuhan ha katas pekerjaan dan syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil bagi Pekerja yang bermigrasi maupun yang memilih tetap bekerja di PT Asuransi Jiwasraya.

Terhadap permasalahan-permasahan atau perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud, saat ini tengah berproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku cq. UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, melalui Lembaga Penyelesaian Perselisihan  Hubungan Industrial ; Bipartit dan Mediasi di pelbagai daerah. Selain menempuh mekanisme Lembaga Penyelesasian Perselisihan Hubungan Industrial, Serikat Pekerja Jiwasraya sebagai intitusi yang taat hukum, juga telah melaporkan dugaan adanya pelanggaran norma dan syarat kerja kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang berwenang dan saat ini sedang dalam proses berjalan, berharap pada keberpihakan dan kebenaran yang objektif.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepatutnya menjadi candradimuka dan role model pelaksanaan good corporate governance dan tata kelola usaha yang baik, jangan sampai salah urus dan salah asuh yang kemudian ditampilkan ke hadapan publik, penyelanggaran dan pemenuhan hajat hidup masyarakat juga menjadi pertanyaan besar, patut dikaji lebih jauh kinerja Kementrian BUMN dalam menyelesaikan segala pekerjaan rumahnya, termasuk dalam konteks PT Asuransi Jiwasraya yang berdampak sistemik pada sistem asuransi di Indonesia.

Mencari Jalan Keluar

Perlu sinergisitas dan upaya kolaboratif dari seluruh pihak untuk memastikan permasalahan ini mendapatkan ruang solusi. Pertama, dalam konteks internal perlu dikedepankan Social Dialog, baik secara formal melalui Lembaga Kerjasama Bipartit atau informal sebagai cara membangun komunikasi dan mutual trust+understanding dari seluruh pemangku kepentingan, keterlibatan Organisasi Pekerja sebagai strategic partner dalam menentukan arah PT Asuransi Jiwasraya ke depannya, menutup ruang ego dan menghormati masukan dan arahan dari instansi yang berwenang sebagai pertimbangan, dan yang tidak kalah pentingnya juga adalah menjaga stabilitas dan kondusifitas di PT Asuransi Jiwasraya.

Kedua, dalam konteks eksternal perlu mendorong peran aktif instansi terkait dan berwenang, diantaranya Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian BUMN, OJK serta DPR RI (Komisi VI dan IX), soliditas dari afiliasi Organisasi Pekerja dan keterlibatan Publik dan masyarakat sipil untuk mengawal penyelesaian permasalahan ini secara cepat dan segera.

———————————–

Catatan:
Tulisan didasarkan pada hasil interview Serikat Pekerja Jiwasraya, Investigasi Majalah Tempo dan Diskusi Publik ; Sengkarut PT Asuransi Jiwasraya : Menyoal Nasib Pekerja tertanggal 2 Desember 2021 yang diselenggarakan oleh Pusham FH UII

*) Penulis adalah Alumnus FH UGM Yogyakarta 2007, yang saat ini berprofesi sebagai Advokat Spesialis Hukum Ketenagakerjaan/Hubungan Industrial, Industrial Relation Expert di pelbagai industri (otomotif, perbankan, dll), dosen tamu di beberapa universitas/politeknik, penulis/kolomis, pembicara dan trainer di pelbagai workshop/training, founder IR Talk

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*