Hari Minggu (11/4/2021) PP Kagama menyelenggarakan webinar bertema Kagama Peduli Kesehatan melalui aplikasi Zoom Meetings dengan judul “Mengenal Sistem Kesehatan Nasional: Penyempurnaan BPJS Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat”. Salah satu narasumber yang tampil adalah Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., yang saat ini menjabat sebagai Dirut BPJS. Ia menyampaikan materinya tentang sistem kesehatan nasional yang merupakan upaya pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
“Ada tujuh subsistem dalam Sistem Kesehatan Nasional, yaitu upaya kesehatan, penelitian dan pengembangan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM dan kesehatan, persediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan, manajemen informasi dan regulasi kesehatan, serta pemberdayaan masyarakat.” ujar Prof. Ali Ghufron yang merupakan Guru Besar FK-KMK UGM.
Menurut Prof. Ali, sumber dan mekanisme pembiayaan layanan kesehatan didapatkan dari berbagai saluran. Mulai dari mekanisme pembiayaan diperoleh dari pajak, potongan upah, iuran atau premi, hingga pembayaran langsung dengan sumber pembiayaan melalui pendapatan negara baik dari sumber pendapatan rumah tangga dan pendapatan sumber daya alam. Ada tiga pilar penyelenggaraan yang menjadi prinsip bagi BPJS, yaitu strategic purchasing, risk pooling dan revenue collection.
“Melihat asal usulnya di berbagai negara pembiayaan kesehatan berbasis pajak dilakukan di Inggris melalui kebijakan National Health Service (NHS) dan asuransi kesehatan nasional, serta di Jerman melalui pendanaan kesehatan wajib oleh pemberi kerja dan pekerja. Melihat dari hal-hal tersebut keunggulan dan tantangan muncul di setiap negara yang menyelenggarakan jaminan kesehatan.” ujar Prof. Ali yang menamatkan studi doktoralnya di University of Newcastle, Australia.
BPJS berkomitmen dalam meningkatkan mutu pelayanan dengan menguatkan pada aspek standarisasi pelayanan secara nasional, Optimalisasi layanan digital, peningkatan akurasi dan data kepesertaan dan peningkatan pada Inovasi layanan peserta khususnya terdampak Covid-19. Penyempurnaan pada layanan merupakan mandat program JKN yang dijalankan BPJS dengan mencakup seluruh penduduk Indonesia menganut prinsip asuransi sosial, menjamin peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dikelola secara professional, transparan, prudent dan akuntabel.
“Upaya penyempurnaan ditujukan sebesar-besarnya untuk menyejahterakan masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat sehingga tercapai tujuan kesehatan Indonesia.” pungkas Prof. Ali mengakhiri sesi pembicaraannya. [arma]
*) Materi webinar selengkapnya bisa disaksikan di Youtube Kagama Channel: