Analisis KEPMENAKER Nomor 115 Tahun 2022: Everybody Can Be Human Resource Management

Oleh: Masykur Isnan, SH *)

Pada era pasar kerja global saat ini, kebutuhan tenaga kerja yang kompeten sangat tinggi. Kualifikasi tersertifikasi kompetensi tidak jarang mewarnai informasi lowongan pekerjaan pada beberapa posisi jabatan. Kebutuhan tenaga kerja kompeten tentu menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan merupakan salah satu bagian yang terlibat dalam mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kerja kompeten. Dengan program transformasi balai pelatihan kerja yang merupakan salah satu dari 9 lompatan besar Kementerian Ketenagakerjaan serta regulasi wajib sertifikasi kompetensi, hal ini diharapkan dapat mendorong penciptaan tenaga kerja kompeten.

Bentuk usaha yang dilakukan oleh pemerintah dalam mendorong terciptanya tenaga kerja maju adalah dengan melakukan peningkatan kelembagaan Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP). Dengan adanya peningkatan kelembagaan ini pemerintah berharap akan tercipta lebih banyak tenaga kerja yang kompeten dan bermutu dan mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di Indonesia. Beberapa bentuk peningkatan kelembagaan yang dilakukan oleh pemerintah dan BNSP adalah dengan meningkatkan sumber daya sertifikasi.

Gambar 1 Sumber Daya Sertifikasi (Sumber:Data BNSPMaret 2022)

Dari gambar diatas kita dapat melihat 3 sumber daya sertifikasi yang ditingkatkan oleh BNSP, yaitu tenaga asesor dan master asesor, serta tempat uji kompetensi (TUK).

Per bulan Maret 2022, terdapat 54.058 tenaga asesor dan 125 master asesor dengan jumlah TUK sebanyak 23.430 yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia. Dengan peningkatan sumber daya sertifikasi ini diharapkan dapat mendorong bertambahnya tenaga kerja kompeten. Selain ketiga sumber daya sertifikasi tersebut, BNSP juga terus meningkatkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Perbulan Maret 2022, terdapat 1.909 LSP yang terbagi atas; LSP P1 berjumlah 1.477; LSP P2 berjumlah 95; dan LSP P3 berjumlah 337.

Gambar 2 Sebaran Asesor (Sumber: Data BNSP Maret 2022)

Hasil pengembangan sumber daya sertifikasi oleh BNSP tentunya akan berdampak pada meningkatnya tenaga kerja tersertifikasi kompeten. Pertahun 2006 sampai tahun 2022, telah tersertifikasi tenaga kerja kompeten sebanyak 6.314.990. Berdasarkan data BNSP, jumlah tenaga kerja tersertifikasi kompeten terus meningkat setiap tahunnya. Utamanya pada tahun 2019. Meskipun terjadi penurunan jumlah pada tahun 2020 dan 2021, namun diharapkan dengan adanya peningkatan sumber daya sertifikasi oleh BNSP dapat memberikan dampak positif pada peningkatan jumlah tenaga kerja tersertifikasi kompeten di tahun 2022 dan tahun-tahun berikutnya.

Gambar 3 Sertifikasi Tenaga Kerja Tahun 2006-2022 (Sumber: Data BNSP Maret 2022)

Salah satu regulasi wajib sertifikasi kompetensi yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan adalah wajib sertifikasi tenaga kerja bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia yang ditetapkan dan berlaku sejak tanggal 18 Agustus tahun 2022 lalu. Berlakunya Kepmenaker ini membuat setiap pemangku jabatan yang mengurusi bidang pengelolaan sumber daya manusia harus tersertifikasi. Dalam Kepmenaker tersebut, terdapat 6 (enam) kompetensi yang wajib dimiliki oleh pemangku jabatan bidang pengelolaan sumber daya manusia, yaitu:

  1. Pelatihan dan pengembangan;
  2. Manajemen kinerja;
  3. Peningkatan produktivitas;
  4. Hubungan industrial;
  5. Sistem remunerasi; dan
  6. Pengelolaan talenta.

Kewajiban sertifikasi kompetensi bidang MSDM diwajibkan bagi perusahaan berskala besar dan menengah. Namun bukan tidak mungkin perusahaan mikro dan kecil juga dapat menerapkan sertifikasi kompetensi ini. Sebab tentunya tidak hanya perusahaan berskala besar dan menengah saja yang membutuhkan tenaga kerja kompeten, perusahaan mikro dan kecil pun membutuhkan tenaga kerja yang keahliannya dalam MSDM diakui secara resmi guna memaksimalkan proses kerja di perusahaannya. Lalu apakah dampak yang dihasilkan dari berlakunya Kepmenaker Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang MSDM ini?

  1. Sarana Penciptaan Hubungan Industrial Yang Harmonis

    Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, salah satu kompetensi yang diwajibkan di dalam Kepmenaker Nomor 115 Tahun 2022 ini adalah keahlian hubungan industrial. Sekarang ini, tidak semua pemangku jabatan di bidang MSDM paham mengenai hubungan industrial. Sehingga dengan adanya Kepmenaker ini dapat mendorong para pemangku jabatan untuk dapat memiliki keahlian di bidang hubungan industrial. Dengan keahlian ini, diharapkan nantinya pemangku jabatan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara perusahan dengan pekerja atau serikat pekerja.

    Adanya Kepemnaker ini juga diharapkan dapat menciptakan mutual trust atau rasa saling percaya dan iklim positif antara pemangku kepentingan di dalam hubungan industrial. Utamanya antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Ketidakpahaman pemangku jabatan terhadap materi hubungan industrial dapat membuat iklim usaha menjadi tidak tenang. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja yang disebabkan oleh ketidakpahaman pemangku jabatan. Dengan adanya kewajiban sertifikasi khususnya pada kompetensi hubungan industrial, pemangku jabatan mampu menjadi penghubung penciptaan hubungan harmonis antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Sehingga dapat tercipta kenyamanan bekerja dan berusaha di dalam perusahaan.
  2. Pemerataan Kompetensi Kerja

    Berlakunya Kepmenaker Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia merupakan salah satu upaya pemerataan kompetensi kerja. Hal ini dikarenakan kompetensi MSDM tidak hanya ditujukan untuk level manajerial saja, tetapi juga diwajibkan pada level-level di bawahnya. Selain itu, kewajiban memiliki kompetensi bidang MSDM tidak hanya diperuntukan bagi mereka yang memiliki latar belakang pada bidang MSDM saja, namun juga diperuntukan bagi siapapun yang menduduki posisi bagian MSDM. Penyesuaian kondisi ini mempermudah praktisi HR untuk menjalankan pekerjaannya tanpa harus mengenyam pendidikan formal lagi. Adanya seritifikasi dapat menggenapkan teori dasar ilmu MSDM.
  3. Perluasan Kesempatan Kerja Pada Posisi MSDM

    Adanya pemerataan kompetensi yang telah dibahas sebelumnya tentunya akan berdampak pula pada perluasan kesempatan kerja. Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya bahwa setiap orang yang tidak memiliki latar belakang pendidikan MSDM dapat memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki jabatan pada bidang MSDM selama mereka telah mengikuti sertifikasi kompetensi dan dinyatakan kompeten di bidang MSDM. Perluasan kesempatan ini dapat dimaknai secara positif dan negatif. Makna positifnya dengan adanya wajib sertifikasi kompetensi maka setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menduduki posisi MSDM. Sedangkan makna negatifnya tentu hadirnya perluasan kesempatan kerja ini harus dibarengi dengan perluasan lapangan kerja. Tenaga kerja yang sudah tersertifikasi kompetensi perlu dipersiapkan, atau setidak-tidaknya diarahkan untuk bekerja sesuai dengan permintaan dalam pasar kerja.
  4. Ketepatsasaran Link and Match

    Kewajiban sertifikasi ini tentunya akan mempermudah para recruiter dalam mencari kandidat pekerja khususnya bidang MSDM. Recruiter dapat mengindentifikasi kompetensi yang dibutuhkan lewat sertifikasi yang telah didapatkan oleh kandidat. Namun sekali lagi hal ini membutuhkan dukungan penjaminan mutu dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Kementerian Ketenagakerjaan. Keduanya harus dapat memberikan jaminan bahwa penerima sertifikat kompetensi memiliki mutu dan siap melakukan pekerjaan di bidangnya. Sebab jika BNSP dan Kementerian Ketenagakerjaan gagal dalam memberikan jaminan mutu maka usaha untuk mendorong pengadaan tenaga kerja kompeten akan sia-sia dan justru menimbulkan miss link and match.

Dalam merealisasikan tujuan Kepmenaker tentang wajib sertifikasi kompetensi,pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan selaku pembuat regulasi harus memberikan pengawasan dan evaluasi sebagaimana yang tercantum dalam dictum kedelapan Kepmenaker Nomor 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Selain pengawasan dan evaluasi, pemerintah juga harus mampu memastikan ketersediaan lapangan pekerjaan pada bidang tersebut. Jangan sampai justru adanya kewajiban sertifikasi kompetensi ini hanya menjadi antithesis dan menyumbang lebih banyak pengangguran di Indonesia.

—————————

*) Penulis adalah Alumnus FH UGM Yogyakarta 2007, yang saat ini berprofesi sebagai Advokat Spesialis Hukum Ketenagakerjaan/Hubungan Industrial, Industrial Relation Expert di pelbagai industri (otomotif, perbankan, dll), dosen tamu di beberapa universitas/politeknik, penulis/kolomis, pembicara dan trainer di pelbagai workshop/training, founder IR Talk