Kagama Health Talks 1: Para Pakar Berbagai Bidang Bicara Masalah Resistensi Antimikroba

Dalam rangka memperingati World Antimicrobial Awareness Week 2021, Minggu (21/11/2021) PP KAGAMA bekerja sama dengan K-GAMA Health, PT. Pelindo (Tbk), PT. Angkasa Pura, dan Bank Negara Indonesia (BNI) mengadakan webinar seri KAGAMA Health Talks untuk pertama kalinya, melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal Youtube Kagama Channel. Webinar menghadirkan 3 narasumber, yaitu Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D., Sp.MK(K) (Guru Besar Mikrobiologi FK-KMK UGM), dr. Rizka Humardewayanti Asdie, Sp.PD – KPTI (Dosen Departemen Ilmu Penyakit Dalam, FK-KMK UGM), dan Dr. drh. Agustina Dwi Wijayanti, MP (Ketua Departemen Farmakologi FKH UGM). Bertindak sebagai keynote speaker adalah dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes (Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI). Jalannya acara dipandu oleh Apt. Ika Puspitasari, M.Si., Ph.D (Direktur SDM RS Akademik UGM) dan dr. Maria Silvia Merry, M.Sc (Kepala Pusat Studi Penyakit Tropis dan Infeksi FK UKDW).

dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes., Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI

Dokter Wiendra Waworuntu, selaku keynote speaker menjelaskan kebijakan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (GEMA CERMAT) dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba. Antimikroba adalah obat yang dapat membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme. WHO juga mendefinisikan resistensi dari mikroorganisme terhadap antimikroba yang semula efektif untuk pengobatan infeksi yang disebabkan oleh mikroorganisme tersebut.

Menurut dr. Wiendra, masalah penggunaan obat pada masyarakat terjadi dikarenakan kurang pengetahuan dan informasi tentang penggunaan obat yang benar termasuk antimikroba (terutama antibiotik). Kepatuhan pasien rendah terkait penggunaan obat dari durasi dan dosis, pembelian antibiotik secara bebas tanpa resep dokter, kurangnya informasi dan tenaga kesehatan. Hal tersebut memberikan efek pengobatan tidak optimal, memicu resitensi bakteri dan dapat berujung munculnya masalah kesehatan baru.

Dr. Wiendra menambahkan, Kementerian Kesehatan RI mengambil langkah strategis pengendalian resistensi antimikroba 2020-2024 antara lain, Pertama, meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pengendalian resistensi antimikroba melalui komunikasi, pendidikan dan pelatihan. Kedua, meningkatkan pengetahuan dan bukti ilmiah melalui surveilans dan penelitian. Ketiga, optimalisasi dan pengawasan serta penerapan sanksi tindak lanjut terhadap pelanggaran peredaran dan penggunaan antimikroba yang tidak sesuai standar pada manusia, hewan, ikan dan tanaman. Keempat, meningkatkan investasi untuk menemukan tata cara pengobatan metode diagnostik dan vaksin baru dalam upaya mengurangi masalah resistensi anti mikroba. Kelima, membangun tata kelola dab koordinasi terpadu dalam rangka pengendalian anti mikroba. Hal tersebut sesuai dengan WHO Road Map for Access to Medicines, Vaccines, and other Health Products 2019-2023.

Prof. dr. Tri Wibawa, Ph.D., Sp.MK(K), Guru Besar Mikrobiologi FK-KMK UGM

Narasumber pertama, Prof. Tri Wibawa memberikan gambaran jelas praktik pembelian dan konsumsi antibiotik di masyarakat. Antimicrobial Resistence (AMR) sangat mempengaruhi kemampuan kesehatan seorang individu baik dalam segi durasi perawatan dan pemulihan serta mengakibatkan kematian. AMR dapat terjadi secara alami tetapi penyalahgunaan antibiotik pada manusia akan mempercepat proses tersebut.

“Berdasarkan temuan di lapangan, lebih dari dua pertiga kunjungan ke toko obat atau apotek di pedesaan maupun perkotaan di Indonesia setidaknya ada penjualan satu antibiotik tanpa resep dokter. Konsultasi terkait obat yang minim dan tidak mengikuti anjuran dan mengabaikan instruksi tentang penggunaan yang benar. Banyak apotek yang bersifat mandiri atau standalone mengeluarkan antibiotik tanpa resep. Sehingga, pemberian antibiotik yang tidak tepat akan menghasilkan serangkaian kompleksitas masalah kesehatan yang akan merembet pada proses sosial ekonomi secara lebih luas”, pungkas dokter yang meraih gelar doktoral di Kobe University, Jepang tersebut.

dr. Rizka Humardewayanti Asdie, Sp.PD – KPTI, Dosen Departemen Ilmu Penyakit Dalam, FK-KMK UGM

Narasumber kedua, dr. Rizka Humardewayanti Asdie mengungkapkan penatagunaan antimikroba menjadi aspek penting yang harus dicermati. Menurutnya, ada sekitar 700 ribu AMR yang mengakibatkan kematian secara global dan membuat 58.000 kematian pada bayi setiap tahunnya. PGA menjadi kegiatan strategis dan sistematis yang terpadu dan terorganisasi di rumah sakit dengan tujuan mengoptimalkan penggunaan antimikroba secara bijak baik kuantitas maupun kualitasnya. Tekanan yang selektif terhadap mikroba dapat mengendalikan resistensi antimikroba tersebut.

Dr. Rizka menambahkan, penulis resep harus memastikan diagnosis infeksi secara akurat, merujuk guideline antimikroba lokal dan review secara regular kebutuhan antimikroba. Perawat harus mengambil spesimen untuk pemeriksaan mikrobiologi secara benar, memastikan obat anti mikroba pasien masuk dengan benar (terutama pasien rawat inap), dan mengetahui penggunaan obat antimikroba pada saat pulang dari rumah sakit atau klinik. Pasien dimohonkan untuk aktif bertanya kepada petugas medis, mengikuti anjuran obat antimikroba yang diresepkan, dan tidak menyimpan atau menggunakan sisa obat antimikroba.

“Apoteker dilarang memperjualbelikan obat antimikroba selain resep dokter, mengedukasi pasien terkait penggunaan obat antimikroba dan memberikan informasi efek samping akibat penggunaan obat tersebut. Sementara, Hospital Governance harus memastikan dana cukup untuk tim PGA, monitoring penggunaan, berinvestasi pada Clinical Decision Support System dan retriksi obat-obatan yang tersedia”, pungkas dokter spesialis penyakit dalam di RSUP Dr. Sardjito tersebut.

Dr. drh. Agustina Dwi Wijayanti, MP, Ketua Departemen Farmakologi FKH UGM

Narasumber terakhir, drh. Agustina Dwi Wijayanti menerangkan AMR pada pengobatan hewan dan hewan produksi. AMR pada hewan di Indonesia menerapkan pemakaian obat extra label, yaitu pemakaian obat diluar indikasi yang tertera dalam label namun keterbatasan formulasi obat sehingga obat manusia pun kadang digunakan untuk obat hewan.

“Namun melalui Permentan No.14 tahun 2017 tentang klasifikasi obat hewan menjelaskan pelarangan antibiotik growth promoter, pelarangan obat-obat tertentu pada ternak/hewan yang produknya untuk konsumsi manusia, klasifikasi obat hewan terkait premiks dan pengaturan medicated feednya. Sehingga, penggunaan antibiotik dan antimikroba pada hewan dipastikan hanya untuk mengontrol dan mengobati infeksi serta dalam pengawasan dokter hewan, melakukan vaksinasi rutin sebagai langkah mengurangi antibiotik dan antimikroba dan menerapkan good practice dalam produksi dan penanganan bahan pangan asal hewan”, demikian pungkas dr. Agustina. [arma]

*) Materi selengkapnya bisa disaksikan di Youtube Kagama Channel:

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*